OJK perkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan – Fintechnesia.com

banner 468x60
OJK perkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan – Fintechnesia.com

FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan. . Sektor jasa. Selain itu, penyempurnaan beberapa POJK lainnya.

banner 336x280

“Dikeluarkannya POJK ini merupakan respon cepat OJK sebagai regulator terhadap amanah UU P2SK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica, Direktur Senior Departemen Perilaku Usaha, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK. Widyasari Dewi, minggu lalu

Penguatan regulasi perlindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan entitas yang bergerak di bidang jasa keuangan, digitalisasi produk dan/atau jasa sektor jasa keuangan, serta perkembangan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis. sektor jasa.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga menegaskan kewenangan OJK dalam mengawasi pelaksanaan PUJK (Perilaku pasar) dalam merancang, memberikan informasi, memediasi informasi, memasarkan, menyelesaikan kontrak dan memberikan pelayanan atas produk dan/atau jasa, serta menangani pengaduan dan menyelesaikan perselisihan.

Memantau perilaku PUJK (Perilaku pasar) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta terus memberikan peluang dan peluang bagi pengembangan PUJK secara adil, efisien dan transparan.

Sejak disahkannya UU P2SK, PUJK semakin didukung untuk menjadi badan usaha yang sehat secara komersial dan menerapkan perilaku pelaku (perilaku pasar) dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Baca juga: Penawaran investasi diperluas, harus meningkatkan perlindungan konsumen dengan literasi keuangan

“Saya yakin kedua hal ini tidak bisa dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut perilaku pasar “Hal ini akan semakin mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat berkat kepercayaan konsumen yang semakin kuat,” tegas Kiki, sapaan akrab Frideric.

Pada intinya, beberapa peningkatan perlindungan konsumen dan masyarakat termuat dalam POJK ini.

  1. Perubahan cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen;
  2. Larangan penerimaan sebagai konsumen dan/atau kerjasama dengan badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan yang tidak mempunyai izin dari Dinas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang;
  3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan PUJK;
  4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan bagi agen pemasaran/perantara dalam kontrak;
  5. Mekanisme penagihan dan penerimaan/penarikan agunan oleh PUJK atas produk dan/atau jasa kredit dan keuangan;
  6. Penyesuaian masa layanan klaim PUJK;
  7. Perlindungan data dan/atau informasi serta kewajiban menjamin keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
  8. Pengawasan terhadap perilaku PUJK (perilaku pasar);
  9. Penguatan regulasi penyediaan, penyediaan informasi dan pemasaran produk asuransi terkait investasi (PAYDI);
  10. Mengajukan keberatan terhadap sanksi administratif yang diterbitkan OJK; sebaik
  11. Memperkuat kewenangan OJK dalam menyelenggarakan perkara perdata. (sembilan)

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *